Pedoman Dewan Komisaris

Pedoman Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi secara umum dan / atau khusus dan memberikan nasihat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Persyaratan Dewan Komisaris adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir. Anggaran Dasar Perseroan mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris

 

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi atas kebijakan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan visi, misi dan tujuan Perseroan.

Berkaitan dengan tugasnya tersebut di atas, Dewan Komisaris membuat laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku yang baru lampau untuk disampaikan kepada RUPS.

Dewan Komisaris setiap waktu dapat memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung- jawab secara independen.

Dewan Komisaris wajib menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung-jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

 

Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi dapat dilakukan paling sedikit 4 kali dalam setahun yaitu setiap setelah tanggal 20 atau minggu ke- 3 bulan Maret, April, Juli, dan Oktober.

Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh Wakil Komisaris Utama (jika ada), dan dalam hal Wakil Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir.

Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.

Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.